Memahami ibadah Haji, Zakat,dan Wakaf
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Nama : VERRA APRILIA
Kelas : X IIS 3
No. Absen : 36
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020
Hallooo everyoneee🤗
Gimana nih kabar Kalian? Semoga sehat selalu yaa dan selalu dalam lindungan Allah swt.
Jangan lupa jaga kesehatan yaa semuanya😊
Jadi ini blog ke-3 aku,pada blog kali ini aku akan membahas materi tentang "Haji, Zakat, dan wakaf" yuukkk langsung aja ke materinya,jangan lupa baca bismillah ya gaesss😊
Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
a).Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’I, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
b). Hukum Wakaf
Nama : VERRA APRILIA
Kelas : X IIS 3
No. Absen : 36
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing : Ibu Rizka Susilawati M.pd
Hari & Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020
Gimana nih kabar Kalian? Semoga sehat selalu yaa dan selalu dalam lindungan Allah swt.
Jangan lupa jaga kesehatan yaa semuanya😊
Jadi ini blog ke-3 aku,pada blog kali ini aku akan membahas materi tentang "Haji, Zakat, dan wakaf" yuukkk langsung aja ke materinya,jangan lupa baca bismillah ya gaesss😊
Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf
1. Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’I, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’I, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b). Hukum Haji
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :
فِيْهِ اٰيٰتٌ ۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. sebagai berikut.
“Rasulullah saw. berkhutbah kepada kami, beliau berkata, ‘Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji atas kamu sekalian.’ Lalu al-Aqra bin Jabis berdiri kemudian berkata, ‘Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rasulullah?’ Nabi menjawab, ‘Sekiranya kukatakan ya, tentulah menjadi wajib, dan sekiranya diwajibkan, engkau sekalian tidak akan mampu. Ibadah haji itu sekali saja. Siapa yang menambahi itu berarti perbuatan sukarela saja.”
c). Syarat dan rukun Haji
syarat haji terbagi kedalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah haji.
Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal
Sedangkan syarat sah haji
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Adapun rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
syarat haji terbagi kedalam dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah haji.
Syarat Haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus di penuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal (tidak gila)
3. Baligh
4. Ada muhrimnya
5. Mampu dalam segala hal
Sedangkan syarat sah haji
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Adapun rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo’a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa’i
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Sa’i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa’i.
6. Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.
d). Jenis Haji
Dari segi pelaksanaanya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu :
1). Haji Tamattu'
Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2). Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3) Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e). Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
a). Pengertian Zakat
Kata zakat berasal dari bahasa Arab زكاة atau zakah yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
b). Hukum Zakat
Zakat merupakan bentuk ibadah seperti salat, puasa, dan lainnya yang telah diatur berdasarkan Al Quran dan sunnah. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam yang keempat dan menjadi salah satu unsur penting dalam syariat Islam. Karena itu, hukum membayarkan zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat zakat. Selain ibadah wajib, zakat juga merupakan kegiatan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat perkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.
c). Syarat wajib Zakat
Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib Zakat seperti tertulis di bawah ini.
Setiap orang wajib menunaikan zakat jika memiliki syarat-syarat wajib Zakat seperti tertulis di bawah ini.
- Islam
Zakat hanya dikenakan kepada orang-orang yang beragama Islam. - Berakal dan Baligh
- Dimiliki secara sempurna
Harta yang akan dizakatkan merupakan milik sendiri di tangan individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain, atau harta tersebut disalurkan atas pilihannya sendiri.
d).Hikmah Dan keutamaan ibadah zakat
Didalam Al-Qur’an surah At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, “Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah/9:103)
Dari penjelasan ayat diatas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Disisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik didunia maupun diakhirat.
a). Pengertian Wakaf b). Hukum Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’I wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang bersifat kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b). Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar amaliah karena bagi wakif merupakan sadaqah jariyah.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf diantaranya sebagai berikut
1) Q.S. Ali ‘Imran/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Arti: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya."
2) Hadits Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya : “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Mengenai sadaqah jariyah pada hadits diatas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan sadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah wakaf.
c). Syarat wakaf
Setidaknya Ada 4 syarat wakaf, yaitu:
1.ada kejelasan perihal orang yang mewakafkan hartanya, orang yang melakukan wakaf disebut wakif.
2.ada pihak yang berhak menerima manfaat harta wakaf(mauquf Alain).
3.mengikrarkan wakaf.
selain itu ada unsur lain, seperti nazir atau penerima amanah yang diberikan kepercayaan untuk mengelola harta wakaf.
Jadi wakaf adalah memberi sedekahnya kepada seseorang untuk di jadikan amal dan di ambil manfaatnya wakaf itu adalah sodakoh jariyah jadi jika kita punya sesuatu yang bersifat kekal hendaklah di jadikan wakaf agar mendapat pahala...
Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf semoga blog ini bermanfaat bagi kalian yg membaca🤗
c). Syarat wakaf
Setidaknya Ada 4 syarat wakaf, yaitu:
1.ada kejelasan perihal orang yang mewakafkan hartanya, orang yang melakukan wakaf disebut wakif.
2.ada pihak yang berhak menerima manfaat harta wakaf(mauquf Alain).
3.mengikrarkan wakaf.
selain itu ada unsur lain, seperti nazir atau penerima amanah yang diberikan kepercayaan untuk mengelola harta wakaf.
Jadi wakaf adalah memberi sedekahnya kepada seseorang untuk di jadikan amal dan di ambil manfaatnya wakaf itu adalah sodakoh jariyah jadi jika kita punya sesuatu yang bersifat kekal hendaklah di jadikan wakaf agar mendapat pahala...
Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf semoga blog ini bermanfaat bagi kalian yg membaca🤗
Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....



Bermanfaat sekali bu verra
BalasHapusGive motivation..
BalasHapusMasyaallah bermanfaat sekaliii , makasih peraa ilmunyaa🤗🤗
BalasHapusWahh bermanfaat sekali, teruz berkaryaa yaa.
BalasHapusMasyaallah bermanfaat sekali
BalasHapusuwwuuu Bagus beeng unch
BalasHapusSangat bermanfaat ayu pia
BalasHapusMantapp
BalasHapusMantap bermanfaat nih wkwk
BalasHapusBagus & bermanfaat materinya
BalasHapusSubhanallah sekarang kujadi tau
BalasHapusSubhanallah sekarang kujadi tau
BalasHapusMantap sangat bermanfaat🖒
BalasHapusMantap sangat bermanfaat🖒
BalasHapusMantepp
BalasHapusRapih slurr
BalasHapusbagus bangett dan bermanfaat juga
BalasHapussangat bermanfaatt
BalasHapusTeruslah berkarya untuk memotivasi bagi pembacanya
BalasHapusgood
BalasHapusSemangat & Semoga selalu bisa menjadi motivator untuk banyak orang :)
BalasHapusBermanfaat banget artikelnya, terus buat artikel yang memotivasi & positif terus ya
BalasHapus..
Insyaallah bermanfaat bagi para pembacanya 😊😊
BalasHapussubahanallah ugtea
BalasHapusMembawa berkah blog nya buat saya
BalasHapusyallahhhhh subhanalllah
BalasHapus